Hanya Ingin Ampunan Mu

Yaa Rabb ku, janganlah Engkau mengadzabku

Sesungguhnya aku ini mengakui dosaku selama ini

Berapa kali aku berbuat salah di dunia

Namun Engkau tetap memberiku karunia dan kenikmatan

Jika aku ingat penyesalanku atas segala kesalahan, 

kugigit jariku dan kugeretakkan gigiku

Tiada alasan bagiku kecuali tinggal harapan dan prasangka baikku

dan ampunanMu jika Engkau mengampuniku

Manusia mengira aku orang baik-baik,

padahal aku benar-benar manusia terburuk

bila tidak Engkau ampuni…

Tetapkan Ilmu Addin

Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh…

Yaa Ukhti, Masihkah antunna ingat sabda Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wasallam yang artinya: “Di antara tanda – tanda akan datangnya kiamat ialah dihilangkannya ilmu (tentang Addin) dan tetapnya kejahilan” (Shahih Bukhari, Kitab Al-‘Ilm, Shahih Muslim).

Yaa akhwatifillah…

Ternyata tercabutnya ilmu adalah salah satu tanda kiamat sughro lho! Tercabutnya ilmu din ini bukan dengan mencabut ilmu itu sendiri dari akal manusia, tapi maknanya adalah dengan wafatnya para ulama’ atau dengan kata lain adalah pemilik ilmu itu sendiri. Lalu manusia mengangkat orang – orang jahil untuk memutuskan dan menetapkan hukum dengan kebodohannya sehingga dia sesat dan menyesatkan orang lain. Lalu bagaimana dengan keadaan kita sekarang ini?  Bermunculan figure – figure bergelar ulama namun perkataan – perkataan dan fatwa – fatwanya tanpa dalil meresahkan segenap umat islam. Lalu apa gunanya MUI sebagai wakil ulamaIndonesiajika dalam masyarakat tetap banyak pelacuran, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya. Seperti firman Allah dalam Q.S Al Hajj: 8

“Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya.” Maksud yang bercahaya Ialah: yang menjelaskan antara yang hak dan yang batil.

”Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim”

Menuntut ilmu lah yang harus kita lakukan. Karena kalau kita lihat generasi muda kondisinya memang sudah parah. Misal, jika kita tanya pada seorang pemuda muslim tentang siapakah Muhammad saw, Abu Bakar, Utsman, ‘Aisyah, Khodijah, Umar, Ali itu? Maka mungkin sebagian besar menjawab dengan jawaban “tidak tahu” karena yang saya kenal Westlife, Christiano Ronaldo, Beckham, dsb. Na’udzubillahi min dzalik.

Yaa ukhti…

Ilmu itu ada dua macam, pertama adalah ‘Ilmu Ad-Din yang hukumnya fardhu ‘ain sebagai seorang muslim dan kedua adalah ilmu dunia yang hanyalah fardhu kifayah sehingga akan menjadi tidak wajib jika sudah ada muslim lain yang mempelajari. Namun, alangkah lebih baik jika kita menyeimbangkan porsinya hingga selain kita pandai ilmu dunia juga diimbangi ilmu din. Bila kita dapat begitu, alangkah majunya generasi Islam nantinya. Seperti jika ingat sejarah Islam dimana bangsa Arab yang jahil berubah menjadi sumber ilmu pengetahuan, dari masa kegelapan menuju masa penuh cahaya sebagai akibat dakwah Rasulullah, dan para shalafus shaleh. Dan tak lupa pada masa kekhalifahan Bani Umayyah dan Abbasiyah, telah terlahir ulama’ – ulama’ besar yang selain pandai di bidang agama jiga menjadi panutan di bidang ilmu pengetahuan. Tinta emas telah mengukir sejarah keagungan dan keluhuran Islam.

Namun sangat disayangkan semangat hidup kaum Muslimin untuk menuntut ilmu melemah sedikit demi sedikit. Hal ini ternyata berimbas ganda, yaitu lemahnya pemahaman umat Islam terhadap agamanya sendiri dan tertinggal pula dalam masalah ilmu dunia. Jadilah sekarang tertinggal dari umat lain dalam segala bidang. Musuh – musuh Islam mengetahui bahwa mereka takkan menang jika bertempur secara fisik maka mereka mengubah strategi dengan menjauhkan ilmu din dari umat muslim dan meracuni umat muslim dengan budaya kuffar. Sehingga umat muslim menjadi bodoh dengan agama mereka sendiri. Kaum kuffar dengan gigihnya mencuri, merampas, bahkan membakar buku – buku islam seperti yang dilakukan Bangsa Mongol padaBaghdad. Tak lupa Kaum Yahudi yang menciptakan teknologi yang dapat menjadikan manusia lalai dalam mengingat Allah. Sehingga dunia bagaikan surga bagi orang – orang bodoh.

Lalu munculah penyakit yang sudah disinyalir oleh Rasulullah dalam haditsnya yaitu penyakit Wahn, yaitu penyakit cinta dunia dan takut mati. Kalau sudah begini maka sudah dapat dipastikan Allah akan menurunkan adzabnya. Naudzubillahi min dzalik.

Islam, sebagai din yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan mencela kebodohan dengan celaan yang sangat keras. Berkenaan dengan hal itu, ada suatu kisah menarik shahabat mulia, Jabir bin Abdullah, beliau berkata: “Kami pernah melakukan perjalanan, kemudian salah satu anggota rombongan terkena batu sampai terluka kepalanya. Ketika ia tidur ia bermimpi, lalu setelah bangun ia bertanya kepada temannya, “Apakah menurut kalian adakah keringanan buat saya untuk bertayammum?” Jawab teman – temannya, “Kami berpendapat bahwa tidak ada keringanan bagi Anda untuk bertayammum sebab Anda masih kuat menggunakan air!“ Lalu orang itu mandi kemudian meninggal. Ketika kami laporkan hal ini kepada Rasulullah, beliau bersabda: “Mereka telah mambunuhnya, celakalah mereka! Kenapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu, karena obat dari kebodohan adalah bertanya, sebetulnya cukup baginya untuk bertayammum dan mengompres lukanya atau membalutnya bagian atas kemudian baru membasuh seluruh tubuh”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al Hatim, Ibnu Abbas)

Adajuga riwayat lain yang mungkin menjadi masalah umum juga. Suatu kali seorang pemuda terbangun didapatinya ia telah bermimpi, sedang waktu Shubuh telah tiba. Ia pun harus segera mandi. “Celaka!”, batinnya, ternyata dia tidak punya shampoo. “Mana ada warung yang berjualan shubuh – shubuh begini!”, gerutunya. Akhirnya ia memutuskan untuk tidak mandi besar dan tidak sholat Shubuh pula hanya karena sebuah shampoo (yang dianggapnya sebagai syarat sahnya mandi janabah).

Yaa ukhti, 2 gambaran diatas sudah cukup menunjukkan bahwa kebodohan dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Dan kelemahan sebagian manusia yang tidak kalah penting adalah ketidakmauan mereka dalam bartanya tentang sesuatu hal yang tidak diketahuinya. Padahal seperti yang telah disebutkan tadi obat kebodohan tentang segala hal adalah bertanya. Dan lawan kebodohan (Al Jahl) adalah mengerti (Al ‘Ilmu). Allah sendiri telah berfirman dalam Q. S Al Isro’: 36.

Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”

Yaa Akhwatifillah, itulah peringatan Allah kepada manusia agar tidak berbicara / bersikap tanpa didasari dengan ilmu din yang benar agar tidak sesat dan menyesatkan. Agar lebih menambah semangat menuntut ilmu, kita harus tahu fungsi ilmu, yaitu:

  1. Sebagai alat untuk Ma’rifatullah. “Barangsiapa meninggal dalam keadaan mengetahui makna dari LAA ILAAHA ILLALLAH maka masuklah ia ke dalam Jannah” (HR. Muslim)
  2. Menunjukkan jalan yang benar dan meninggalkan kebodohan. Ibnul Qoyyim mencuplik sabda Rasulullah: “Kebodohan itu suatu penyakit (penyembuhnya adalah dengan bertanya)”.
  3. Merupakan salah satu syarat dari diterimanya amal, karena tanpa ilmu, semua ibadah yang dilakukannya akan tertolak.

Ilmu juga memiliki keutamaan dibandingkan hal lainnya, yaitu:

  1. Mengangkat derajad pemiliknya, seperti dalam Q.S. Al Mujadalah: 11. Atinya: “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
  2. Sebagai tanda bahwa pemiliknya berada diatas kebaikan. “Barangsiapa yang dikehendaki Allah padanya akan kebaikan maka Allah akan memahamkan din kepadanya”.
  3. Dimudahkan jalannya menuju jannah. “Barangsiapa menempuh suatu perjalanan dengan menuntut ilmu maka allah akan melapangkan jalannya ke Jannah” (HR. Muslim)
  4. Dinaungi oleh malaikat dan dido’akan oleh seluruh penghuni langit dan bumi.
  5. Tholabul ‘ilmi berada di jalan Allah. “Barangsiapa keluar untuk mencari ‘ilmu maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR. Tirmidzi)
  6. Seorang ‘alim (berilmu) lebih afdhol daripada seorang ahli ibadah (‘abid). “Sesungguhnya keutamaan seorang ‘alim atas seorang ‘abid seperti kelebihan cahaya bulan dari seluruh bintang.” (HR. Tirmidzi)
  7. Mendapat pahala seperti pahala orang yang kepadanya diajarkan ilmu tersebut. “Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya.” (HR. Tirmidzi)
  8. Pahala seorang ‘alim yang bermanfaat ilmunya tidak akan terputus walau ia telah meninggal.

Yaa Ukhti…

Marilah kita kobarkan lagi semangat mencari ilmu din dan mulai saat ini kita canangkan semangat “Tetapkan Ilmu Addin”. Berdo’alah kepada Allah supaya menjadi orang ‘Alim yang pada hakikatnya adalah orang yang ilmunya sesuai dengan amalnya dan amalnya sesuai dengan ilmunya. Wallahu a’lam bishowab

Ana mohon maaf jika sedikit dari saya ini masih jauh dari sempurna, karena ana hanya manusia biasa, dan kesempurnaan hanyalah milik Allahu Ta’ala. Jika ada benarnya, semoga bisa bermanfaat untuk ana pribadi dan antunna semua. Aamiiin.

Wassalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

Earliest

 

Awalnya Dia tersimpan nun jauh disana

Tersembunyi, menyepi, dan menyendiri diantara senyapnya ketiadaan

Kurun lamanya waktu tiada makhluk pun yang tahu

Dari masa – masa tanpa adanya ikatan waktu

Lamanya masa yang tak terbilang

Keberadaan-Nya telah ada

Jauh sebelum adanya segala sesuatu

Dia menyendiri dengan wujud tunggal Dzat yang semputna

Dengan kesenyapannya itu dialognya tiada jawaban

Keadaan dan kesunyian hanya diam membisu

Hingga lamanya waktu telah menyimpan-Nya tanpa ada yang tahu

Dalam persembunyian yang tidak dikenal

Untuk dialognya ada jawaban

Untuk nama – nama-Nya ada sebutan

Untuk keberadaan-Nya bisa dikenal

Maka diciptakan-Nya makhluk – makhluk-Nya…

Hukum Seputar Darah Wanita: Darah Nifas

Posted: 25 Oct 2009 05:19 AM PDT

Penulis: Ummu Rumman Siti Fatimah
Muraja’ah: ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar

Waktu persalinan adalah salah satu momen paling mendebarkan bagi seorang wanita. Karena momen ini merupakan bagian dari jihad teragung kaum wanita. Di mana seorang wanita yang meninggal saat melahirkan bahkan termasuk golongan manusia yang mati syahid (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Setelah momen ini, seorang wanita akan memulai babak baru kehidupannya menjadi seorang ibu yang mempunyai kewajiban mendidik buah hatinya. Dan sebaik-baik pendidikan untuk anak adalah dengan pendidikan agama.

Ternyata, momen penting ini pun tak lepas dari perhatian syariat karena pada saat persalinan seorang wanita akan mengeluarkan darah nifas. Sebagaimana haid dan istihadhah, darah nifas termasuk jenis darah yang biasa terjadi pada wanita. Oleh karena itu, para muslimah hendaknya mengetahui hukum-hukum seputar darah nifas.

 

Apakah Darah Nifas itu??
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit, dll. Rasa sakit yang dimaksud adalah rasa sakit yang kemudian diikuti dengan kelahiran. Jika darah yang keluar tidak disertai rasa sakit, atau disertai rasa sakit tapi tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka itu bukan darah nifas.

Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah tersebut dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.

Perlu ukhty ketahui bahwa waktu tersingkat janin berwujud manusia adalah delapan puluh hari dimulai dari hari pertama hamil. Dan sebagian pendapat mengatakan sembilan puluh hari.

Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud sradhiyallahu ‘anhu , bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada kami, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang benar dan yang mendapat berita yang benar, “Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah seperti itu pula. Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan kepadanya untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia-pen), tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.” (kitab Syarhul Iqna’)

Secara ringkas dapat disimpulkan beberapa hal untuk mengenali darah nifas:

  1. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan melahirkan, baik sebelum, bersamaan atau sesudah melahirkan
  2. Disertai dengan tanda-tanda akan melahirkan (seperti rasa sakit, dll) yang diikuti dengan proses kelahiran
  3. Bayi yang dilahirkan/ dikeluarkan sudah berbentuk manusia (terdapat kepala, badan dan anggota tubuh lain seperti tangan dan kaki, meskipun belum sempurna benar)

Lama Keluarnya Darah Nifas
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyah lin Nisa mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat tentang apakah nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya.

Adapun Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi di dalam Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz mengatakan bahwa nifas ada batas maksimalnya, yaitu empat puluh hari. Pendapat beliau berdasarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama empat puluh hari.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Hadits hasan shahih). Waktu empat puluh hari dihitung sejak keluarnya darah, baik darahnya itu keluar bersamaan, sebelum atau sesudah melahirkan.

Pendapat yang kuat, insyaa Allah, pada dasarnya tidak ada batasan minimal atau maksimal lama waktu nifas. Waktu empat puluh hari adalah kebiasaan sebagian besar kaum wanita. Akan tetapi apabila sebelum empat puluh hari wanita tersebut telah suci, maka ia wajib mandi dan melakukan ibadah wajibnya lagi.

Mengenai banyaknya darah, juga tidak ada batasan sedikit atau banyaknya. Selama darah nifas masih keluar maka sang wanita belum wajib mandi (bersuci).

Secara ringkas, ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas:

  1. Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari dan tidak keluar lagi setelah itu. Maka sang wanita wajib mandi (bersuci) dan kemudian melakukan ibadah wajibnya lagi, seperti shalat dan puasa, dll.
  2. Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari, akan tetapi kemudian darah keluar lagi sebelum hari ke-40. Maka, jika darah berhenti ia mandi (bersuci) untuk shalat dan puasa. Jika darah keluar, ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Akan tetapi, bila berhentinya darah kurang dari sehari, maka tidak dihukumi suci.
  3. Darah nifas terus keluar dan baru berhenti setelah hari ke-40. Maka sang wanita harus mandi (bersuci).
  4. Darah terus keluar hingga melebihi waktu 40 hari. Ada beberapa kondisi:
    1. Darah nifas berhenti dilanjutkan keluarnya darah haid (berhentinya darah nifas bertepatan waktu haid), maka sang wanita tetap meninggalkan shalat dan puasa. Darah yang keluar setelah 40 hari dihukumi sebagai darah haid. Sang wanita baru wajib mandi (bersuci) setelah darah haid tidak keluar lagi.
    2. Darah tetap keluar setelah 40 hari dan tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haid, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut ulama yang berpendapat bahwa lama maksimal nifas adalah 40 hari, menilai darah yang keluar setelah 40 hari sebagai darah fasadh (penyakit) yang statusnya adalah sebagaimana istihadhah. Sedangkan menurut ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dan maksimal lama nifas, mereka menilai darah yang keluar setelah 40 hari tetap sebagai darah nifas. Pendapat inilah yang lebih kuat, insya Allah.

Akan tetapi, jika ingin berhati-hati, setelah 40 hari dinilai suci. Sehingga sang wanita bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa, meski darah tetap keluar. Akan tetapi hal ini tidak berlaku pada 2 keadaan:

  • Ada tanda bahwa darah akan berhenti/ makin sedikit. Maka sang wanita menunggu darah berhenti keluar, baru kemudian mandi (bersuci)
  • Ada kebiasaan dari kelahiran sebelumnya, maka itu yang dipakai. Misal, sang wanita telah mengalami beberapa kali nifas yang lamanya 50 hari. Maka batasan ini yang dipakai.

Hal-hal yang Diharamkan bagi Wanita yang Nifas
Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang sedang nifas diharamkan melakukan apa saja yang diharamkan bagi wanita yang haid. Antara lain,

  1. Sholat.
    Wanita yang haid dan nifas haram melakukan shalat fardhu maupun sunnah, dan mereka tidak perlu menggantinya apabila suci. (Ibnu Hazm di dalam kitabnya al-Muhalla)
  2. Puasa.
    Wanita yang sedang nifas tidak boleh melakukan puasa wajib maupun sunnah. Akan tetapi ia wajib mengqadha puasa wajib yang ia tinggalkan pada masa nifas. Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Ketika kami mengalami haid, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
  3. Thawaf.
    Wanita haid dan nifas diharamkan melakukan thawaf keliling ka’bah, baik yang wajib maupun sunnah, dan tidah sah thawafnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di ka’bah sampai kamu suci.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  4. Jima’.
    (lihat sub judul “Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas”)
  5. Tidak bleh diceraikan.
    Diharamkan bagi suami menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (dengan wajar).” (Qs. ath-Thalaq: 1)

Hukum-hukum Seputar Nifas
Tidak ada perbedaan hukum antara haid dan nifas, kecuali beberapa hal di bawah ini:

1. Iddah
Apabila wanita tidak sedang hamil, masa iddah dihitung dengan haid, bukan dengan nifas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…” (Qs. al-Baqarah: 228)
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, yang dimaksud ‘quru‘ adalah haid, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insyaa Allah. Oleh karena itu, masa iddah dihitung berdasarkan haid, bukan nifas. Sebab, jika suami menceraikan istrinya sebelum melahirkan, masa iddahnya habis karena melahirkan, bukan karena nifas. Adapun jika suami menceraikan istrinya setelah melahirkan, maka masa iddahnya adalah sampai sang istri mendapat 3 kali haid.

2. Masa Ila’
Ila’ adalah sumpah seorang laki-laki untuk tidak melakukan jima’ terhadap istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan. Setelah masa empat bulan, bila sang istri meminta untuk berhubungan, maka sang suami harus memilih antara jima’ atau bercerai.

Masa haid termasuk hitungan masa ila’, sedangkan masa nifas tidak. Jadi, apabila seorang suami bersumpah untuk tidak berjima’ dengan istrinya, sedangkan istrinya sedang dalam keadaan nifas, maka masa ila’ ditetapkan empat bulan ditambah masa nifas. Setelah masa itu, bila sang istri meminta untuk melakukan jima’, sang suami harus memilih apakah jima’ atau bercerai.

3. Balighnya seorang wanita dihitung dari saat haid pertama kali, bukan nifas.


Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Menggauli wanita nifas sama halnya dengan wanita haid, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.” (Lihat Majmu’ Fatawa)
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang wanita haid, maka katakanlah, “Bahwa haid adalah suatu kotoran, maka janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. al-Baqarah: 222)

Seorang suami boleh sekedar bercumbu dengan istri yang sedang nifas asal tidak sampai jima’. Akan tetapi bila sampai terjadi jima’, para ulama berselisih pendapat apakah wajib membayar kaffarah (denda) ataukah tidak (Lihat al-Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah).

Pendapat yang lebih kuat, insya Allah, wajib membayar kaffarah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas sradhiyallahu ‘anhu . Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , ketika berbicara tentang seorang suami yang mencampuri istrinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah satu dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, ‘Aunul Ma’bud 1:445 no:261, Nasa’ai I:153, Ibnu Majah 1:210 no:640. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)

Adapun apabila seorang wanita telah suci dari nifas sebelum 40 hari, kebanyakan ulama berpendapat bahwa suami tidak dilarang untuk menggaulinya. Dan inilah pendapat yang kuat. Karena tidak ada dalil syar’i yang melarangnya.

Riwayat yang ada hanyalah dari Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa istrinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata, “Jangan engkau dekati aku!” Akan tetapi, ucapan Utsman tersebut bukan berarti seorang suami terlarang menggauli istrinya. Sikap Utsman tersebut mungkin timbul karena kehati-hatiannya, yaitu khawatir istrinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau hal lain. (Lihat al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz)

Karena itu, apabila pada diri seorang suami atau istri timbul keragu-raguan, maka hendaklah memastikan dahulu, apakah sang istri benar-benar telah suci dari darah nifasnya. Karena secara medis, jima’ aman dilakukan bila sang istri telah melewati masa nifas, kecuali bila saat itu sang istri langsung mengalami haid, terjadi perdarahan, atau sedang menjalani terapi tertentu. Apabila masih ragu, hendaklah berkonsultasi dengan dokter. Apakah kondisi sang istri telah normal dan benar-benar pulih secara medis sehingga bisa dicampuri oleh suaminya. Karena dalam hal ini kondisi setiap wanita berbeda-beda. Tidak selayaknya seorang muslim melakukan hal yang berbahaya dan membahayakan orang lain.
Wallahu Ta’ala a’lam.

Maraaji’ :
Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz (Terj.), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi (Pustaka As Sunnah)
Darah Kebiasaan Wanita (terjemahan Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyah lin Nisa), Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin (penerbit Darul Haq)
Catatan Daurah Muslimah “Darah Kebiasaan Wanita” oleh ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar, tahun 2007
Catatan Kajian Al Wajiz oleh ustadz Muslam, tahun 2004

***

Artikel muslimah.or.id

Di Surga Kita Kan Bersua

Dari Rajâ` bin ‘Umar an-Nakha’iy, dia berkata,
“Di Kufah ada seorang pemuda berparas tampan, sangat rajin beribadah dan sungguh-sungguh. Dia juga termasuk salah seorang Ahli Zuhud. Suatu ketika, dia singgah beberapa waktu di perkampungan kaum Nukha’ lalu –tanpa sengaja- matanya melihat seorang wanita muda mereka yang berparas elok nan rupawan. Ia pun tertarik dengannya dan akalnya melayang-layang karenanya. Rupanya, hal yang sama dialami si wanita tersebut. Pemuda ini kemudian mengirim utusan untuk melamar si wanita kepada ayahnya namun sang ayah memberitahukannya bahwa dia telah dijodohkan dengan anak pamannya (sepupunya). Kondisi ini membuat keduanya begitu tersiksa dan teriris.

Lalu si wanita mengirim utusan kepada si pemuda ahli ibadah tersebut berisi pesan, ‘Sudah sampai ke telingaku perihal kecintaanmu yang teramat dalam kepadaku dan cobaan ini begitu berat bagiku disertai liputan perasaanku terhadapmu. Jika berkenan, aku akan mengunjungimu atau aku permudah jalan bagimu untuk datang ke rumahku.’ Lantas dia berkata kepada utusannya itu, ‘Dua-duanya tidak akan aku lakukan. Dia kemudian membacakan firman-Nya, ‘Sesungguhnya aku takut siksaan pada hari yang agung jika berbuat maksiat kepada Rabbku.’ (Q.s.,az-Zumar:13) Aku takut api yang lidahnya tidak pernah padam dan jilatannya yang tak pernah diam.’

Tatkala si utusan kembali kepada wanita itu, dia lalu menyampaikan apa yang telah dikatakan pemuda tadi, lantas berkatalah si wanita,
‘Sekalipun yang aku lihat darinya dirinya demikian namun rupanya dia juga seorang yang amat zuhud, takut kepada Allah? Demi Allah, tidak ada seorang pun yang merasa dirinya lebih berhak dengan hal ini (rasa takut kepada Allah) dari orang lain. Sesungguhnya para hamba dalam hal ini adalah sama.’

Kemudian dia meninggalkan gemerlap dunia, membuang semua hal yang terkait dengannya, mengenakan pakaian yang terbuat dari bulu (untuk menampakkan kezuhudan) dan berkonsentari dalam ibadah. Sekalipun demikian, dia masih hanyut dan menjadi kurus kering karena cintanya terhadap si pemuda serta perasaan kasihan terhadapnya hingga akhirnya dia meninggal dunia karena memendam rasa rindu yang teramat sangat kepadanya.

Sang pemuda tampan pun sering berziarah ke kuburnya. Suatu malam, dia melihat si wanita dalam mimpi seolah dalam penampilan yang amat bagus, seraya berkata kepadanya, ‘Bagaimana kabarmu dan apa yang engkau temukan setelahku.?’ Si wanita menjawab,
Sebaik-baik cinta, adalah cintamu wahai kekasih
Cinta yang menggiring kepada kebaikan dan berbuat baik

Kemudian dia bertanya lagi, ‘Ke mana kamu akan berada.?’ Dia menjawab,
Ke kenikmatan dan hidup yang tiada habisnya
Di surga nan kekal, milik yang tak pernah punah

Dia berkata lagi kepadanya, ‘Ingat-ingatlah aku di sana karena aku tidak pernah melupakanmu.’ Dia menjawab, ‘Demi Allah, akupun demikian. Aku telah memohon Rabbku, Mawla -ku dan kamu, lantas Dia menolongku atas hal itu dengan kesungguhan.’ Kemudian wanita itupun berpaling. Lantas aku berkata kepadanya, ‘Kapan aku bisa melihatmu.?’ Dia menjawab, ‘Engkau akan mendatangi kami dalam waktu dekat.’

Rupanya benar, pemuda itu tidak hidup lama lagi setelah mimpi itu, hanya tujuh malam. Dan, setelah itu, dia pun menyusul, berpulang ke rahmatullah. Semoga Allah merahmati keduanya.

(Sumber: al-Maw’id Jannât an-Na’îm karya Ibrâhîm bin ‘Abdullah al-Hâzimy, ha.14-15, sebagai yang dinukilnya dari bukunya yang lain berjudul Man Taraka Syai`an Lillâh ‘Awwadlahullâh Khairan Minhu)

IBNU TAIMIYAH DA’I DAN MUJAHID BESAR

“Demi Allah, tidaklah benci kepada Ibnu Taimiyah melainkah orang yang bodoh atau pengikut hawa nafsu.”1) Qodhinya para qadhi Abdul Bar As-Subky. NAMA DAN NASAB Beliau adalah imam, Qudwah, ‘Alim, Zahid dan Da’i ila Allah, baik dengan kata, tindakan, kesabaran maupun jihadnya; Syaikhul Islam, Mufti Anam, pembela dinullah dan penghidup sunah Rasul shalallahu’alaihi wa sallam yang telah dimatikan oleh banyak orang, Ahmad bin Abdis Salam bin Abdillah bin Al-Khidhir bin Muhammad bin Taimiyah An-Numairy Al-Harrany Ad-Dimasyqy. Lahir di Harran, salah satu kota induk di Jazirah Arabia yang terletak antara sungai Dajalah (Tigris) dengan Efrat, pada hari Senin 10 Rabiu’ul Awal tahun 661H. Beliau berhijrah ke Damasyq (Damsyik) bersama orang tua dan keluarganya ketika umurnya masih kecil, disebabkan serbuan tentara Tartar atas negerinyaa. Mereka menempuh perjalanan hijrah pada malam hari dengan menyeret sebuah gerobak besar yang dipenuhi dengan kitab-kitab ilmu, bukan barang-barang perhiasan atau harta benda, tanpa ada seekor binatang tunggangan-pun pada mereka. Suatu saat gerobak mereka mengalami kerusakan di tengah jalan, hingga hampir saja pasukan musuh memergokinya. Dalam keadaan seperti ini, mereka ber-istighatsah (mengadukan permasalahan) kepada Allah Ta’ala. Akhirnya mereka bersama kitab-kitabnya dapat selamat. PERTUMBUHAN DAN GHIRAHNYA KEPADA ILMU Semenjak kecil sudah nampak tanda-tanda kecerdasan pada diri beliau. Begitu tiba di Damsyik beliau segera menghafalkan Al-Qur’an dan mencari berbagai cabang ilmu pada para ulama, huffazh dan ahli-ahli hadits negeri itu. Kecerdasan serta kekuatan otaknya membuat para tokoh ulama tersebut tercengang. Ketika umur beliau belum mencapai belasan tahun, beliau sudah menguasai ilmu Ushuluddin dan sudah mengalami bidang-bidang tafsir, hadits dan bahasa Arab. Pada unsur-unsur itu, beliau telah mengkaji musnad Imam Ahmad sampai beberapa kali, kemudian kitabu-Sittah dan Mu’jam At-Thabarani Al-Kabir. Suatu kali, ketika beliau masih kanak-kanak pernah ada seorang ulama besar dari Halab (suatu kota lain di Syria sekarang, pen.) yang sengaja datang ke Damasyiq, khusus untuk melihat si bocah bernama Ibnu Taimiyah yang kecerdasannya menjadi buah bibir. Setelah bertemu, ia memberikan tes dengan cara menyampaikan belasan matan hadits sekaligus. Ternyata Ibnu Taimiyah mampu menghafalkannya secara cepat dan tepat. Begitu pula ketika disampaikan kepadanya beberapa sanad, beliaupun dengan tepat pula mampu mengucapkan ulang dan menghafalnya. Hingga ulama tersebut berkata: “Jika anak ini hidup, niscaya ia kelak mempunyai kedudukan besar, sebab belum pernah ada seorang bocah seperti dia. Sejak kecil beliau hidup dan dibesarkan di tengah-tengah para ulama, mempunyai kesempatan untuk mereguk sepuas-puasnya taman bacaan berupa kitab-kitab yang bermanfaat. Beliau infakkan seluruh waktunya untuk belajar dan belajar, menggali ilmu terutama kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam. Lebih dari semua itu, beliau adalah orang yang keras pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Beliau pernah berkata: ”Jika dibenakku sedang berfikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku.” Begitulah seterusnya Ibnu Taimiyah, selalu sungguh-sungguh dan tiada putus-putusnya mencari ilmu, sekalipun beliau sudah menjadi tokoh fuqaha’ dan ilmu serta dinnya telah mencapai tataran tertinggi. PUJIAN ULAMA Al-Allamah As-Syaikh Al-Karamy Al-Hambali dalam Kitabnya Al-Kawakib AD-Darary yang disusun kasus mengenai manaqib (pujian terhadap jasa-jasa) Ibnu Taimiyah, berkata: “Banyak sekali imam-imam Islam yang memberikan pujian kepada (Ibnu Taimiyah) ini. Diantaranya: Al-Hafizh Al-Mizzy, Ibnu Daqiq Al-Ied, Abu Hayyan An-Nahwy, Al-Hafizh Ibnu Sayyid An-Nas, Al-Hafizh Az-Zamlakany, Al-Hafidh Adz-Dzahabi dan para imam ulama lain. Al-Hafizh Al-Mizzy mengatakan: “Aku belum pernah melihat orang seperti Ibnu Taimiyah ….. dan belum pernah kulihat ada orang yang lebih berilmu terhadap kitabullah dan sunnah Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam serta lebih ittiba’ dibandingkan beliau.” Al-Qadhi Abu Al-Fath bin Daqiq Al-Ied mengatakan: “Setelah aku berkumpul dengannya, kulihat beliau adalah seseorang yang semua ilmu ada di depan matanya, kapan saja beliau menginginkannya, beliau tinggal mengambilnya, terserah beliau. Dan aku pernah berkata kepadanya: “Aku tidak pernah menyangka akan tercipta manasia seperti anda.” Al-Qadli Ibnu Al-Hariry mengatakan: “Kalau Ibnu Taimiyah bukah Syaikhul Islam, lalu siapa dia ini ?” Syaikh Ahli nahwu, Abu Hayyan An-Nahwi, setelah beliau berkumpul dengan Ibnu Taimiyah berkata: “Belum pernah sepasang mataku melihat orang seperti dia …..” Kemudian melalui bait-bait syairnya, beliau banyak memberikan pujian kepadanya. Penguasaan Ibnu Taimiyah dalam beberapa ilmu sangat sempurna, yakni dalam tafsir, aqidah, hadits, fiqh, bahasa arab dan berbagai cabang ilmu pengetahuan Islam lainnya, hingga beliau melampaui kemampuan para ulama zamannya. Al-‘Allamah Kamaluddin bin Az-Zamlakany (wafat th. 727 H) pernah berkata: “Apakah ia ditanya tentang suatu bidang ilmu, maka siapa pun yang mendengar atau melihat (jawabannya) akan menyangka bahwa dia seolah-olah hanya membidangi ilmu itu, orang pun akan yakin bahwa tidak ada seorangpun yang bisa menandinginya”. Para Fuqaha dari berbagai kalangan, jika duduk bersamanya pasti mereka akan mengambil pelajaran bermanfaat bagi kelengkapan madzhab-madzhab mereka yang sebelumnya belum pernah diketahui. Belum pernah terjadi, ia bisa dipatahkan hujahnya. Beliau tidak pernah berkata tentang suatu cabang ilmu, baik ilmu syariat atau ilmu lain, melainkan dari masing-masing ahli ilmu itu pasti terhenyak. Beliau mempunyai goresan tinta indah, ungkapan-ungkapan, susunan, pembagian kata dan penjelasannya sangat bagus dalam penyusunan buku-buku.” Imam Adz-Dzahabi rahimahullah (wafat th. 748 H) juga berkata: “Dia adalah lambang kecerdasan dan kecepatan memahami, paling hebat pemahamannya terhadap Al-Kitab was-Sunnah serta perbedaan pendapat, dan lautan dalil naqli. Pada zamannya, beliau adalah satu-satunya baik dalam hal ilmu, zuhud, keberanian, kemurahan, amar ma’ruf, nahi mungkar, dan banyaknya buku-buku yang disusun dan amat menguasai hadits dan fiqh. Pada umurnya yang ke tujuh belas beliau sudah siap mengajar dan berfatwa, amat menonjol dalam bidang tafsir, ilmu ushul dan semua ilmu-ilmu lain, baik pokok-pokoknya maupun cabang-cabangnya, detailnya dan ketelitiannya. Pada sisi lain Adz-Dzahabi mengatakan: “Dia mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai rijal (mata rantai sanad), Al-Jarhu wat Ta’dil, Thabaqah-Thabaqah sanad, pengetahuan ilmu-ilmu hadits antara shahih dan dhaif, hafal matan-matan hadits yang menyendiri padanya ….. Maka tidak seorangpun pada waktu itu yang bisa menyamai atau mendekati tingkatannya ….. Adz-Dzahabi berkata lagi, bahwa: “Setiap hadits yang tidak diketahui oleh Ibnu Taimiyah, maka itu bukanlah hadist. DA’I, MUJAHID, PEMBASMI BID’AH DAN PEMUSNAH MUSUH Sejarah telah mencatat bahwa bukan saja Ibnu Taimiyah sebagai da’i yang tabah, liat, wara’, zuhud dan ahli ibadah, tetapi beliau juga seorang pemberani yang ahli berkuda. Beliau adalah pembela tiap jengkal tanah umat Islam dari kedzaliman musuh dengan pedannya, seperti halnya beliau adalah pembela aqidah umat dengan lidah dan penanya. Dengan berani Ibnu Taimiyah berteriak memberikan komando kepada umat Islam untuk bangkit melawan serbuan tentara Tartar ketika menyerang Syam dan sekitarnya. Beliau sendiri bergabung dengan mereka dalam kancah pertempuran. Sampai ada salah seorang amir yang mempunyai diin yang baik dan benar, memberikan kesaksiannya: “…… tiba-tiba (ditengah kancah pertempuran) terlihat dia bersama saudaranya berteriak keras memberikan komando untuk menyerbu dan memberikan peringatan keras supaya tidak lari …” Akhirnya dengan izin Allah Ta’ala, pasukan Tartar berhasil dihancurkan, maka selamatlah negeri Syam, Palestina, Mesir dan Hijaz. Tetapi karena ketegaran, keberanian dan kelantangan beliau dalam mengajak kepada al-haq, akhirnya justru membakar kedengkian serta kebencian para penguasa, para ulama dan orang-orang yang tidak senang kepada beliau. Kaum munafiqun dan kaum lacut kemudian meniupkan racun-racun fitnah hingga karenanya beliau harus mengalami berbagai tekanan di pejara, dibuang, diasingkan dan disiksa. KEHIDUPAN PENJARA Hembusan-hembusan fitnah yang ditiupkan kaum munafiqin serta antek-anteknya yang mengakibatkan beliau mengalami tekanan berat dalam berbagai penjara, justru dihadapi dengan tabah, tenang dan gembira. Terakhir beliau harus masuk ke penjara Qal’ah di Dimasyq. Dan beliau berkata: “Sesungguhnya aku menunggu saat seperti ini, karena di dalamnya terdapat kebaikan besar.” Dalam syairnya yang terkenal beliau juga berkata: “Apakah yang diperbuat musuh padaku !!!! Aku, taman dan dikebunku ada dalam dadaku Kemanapun ku pergi, ia selalu bersamaku dan tiada pernah tinggalkan aku. Aku, terpenjaraku adalah khalwat Kematianku adalah mati syahid Terusirku dari negeriku adalah rekreasi. Beliau pernah berkata dalam penjara: “ Orang dipenjara ialah orang yang terpenjara hatinya dari Rabbnya, orang yang tertawan ialah orang yang ditawan orang oleh hawa nafsunya.” Ternyata penjara baginya tidak menghalangi kejernihan fitrah islahiyah-nya, tidak menghalanginya untuk berdakwah dan menulis buku-buku tentang aqidah, tafsir dan kitab-kitab bantahan terhadap ahli-ahli bid’ah. Pengagum-pengagum beliau diluar penjara semakin banyak. Sementara di dalam penjara, banyak penghuninya yang menjadi murid beliau, diajarkannya oleh beliau agar mereka iltizam kepada syari’at Allah, selalu beristighfar, tasbih, berdoa dan melakukan amalan-amalan shahih. Sehingga suasana penjara menjadi ramai dengan suasana beribadah kepada Allah. Bahkan dikisahkan banyak penghuni penjara yang sudah mendapat hak bebas, ingin tetap tinggal di penjara bersamanya. Akhirnya penjara menjadi penuh dengan orang-orang yang mengaji. Tetapi kenyataan ini menjadikan musuh-musuh beliau dari kalangan munafiqin serta ahlul bid’ah semakin dengki dan marah. Maka mereka terus berupaya agar penguasa memindahkan beliau dari satu penjara ke penjara yang lain. Tetapi inipun menjadikan beliau semakin terkenal. Pada akhirnya mereka menuntut kepada pemerintah agar beliau dibunuh, tetapi pemerintah tidak mendengar tuntutan mereka. Pemerintah hanya mengeluarkan surat keputusan untuk merampas semua peralatan tulis, tinta dan kertas-kertas dari tangan Ibnu Taimiyah. Namun beliau tetap berusaha menulis di tempat-tempat yang memungkinkan dengan arang. Beliau tulis surat-surat dan buku-buku dengan arang kepada sahabat dan murid-muridnya. Semua itu menunjukkan betapa hebatnya tantangan yang dihadapi, sampai kebebasan berfikir dan menulis pun dibatasi. Ini sekaligus menunjukkan betapa sabar dan tabahnya beliau. Semoga Allah merahmati, meridhai dan memasukkan Ibnu Taimiyah dan kita sekalian ke dalam surganya. WAFATNYA Beliau wafatnya di dalam penjara Qal’ah Dimasyq disaksikan oleh salah seorang muridnya yang menonjol, Al-‘Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah. Beliau berada di penjara ini selamaa dua tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami sakit dua puluh hari lebih. Selama dalam penjara beliau selalu beribadah, berdzikir, tahajjud dan membaca Al-Qur’an. Dikisahkan, dalam tiap harinya ia baca tiga juz. Selama itu pula beliau sempat menghatamkan Al-Qur’an delapan puluh atau delapan puluh satu kali. Perlu dicatat bahwa selama beliau dalam penjara, tidak pernah mau menerima pemberian apa pun dari penguasa. Jenazah beliau dishalatkan di masjid Jami’Bani Umayah sesudah shalat Zhuhur. Semua penduduk Dimasyq (yang mampu) hadir untuk menshalatkan jenazahnya, termasuk para Umara’, Ulama, tentara dan sebagainya, hingga kota Dimasyq menjadi libur total hari itu. Bahkan semua penduduk Dimasyq (Damaskus) tua, muda, laki, perempuan, anak-anak keluar untuk menghormati kepergian beliau. Seorang saksi mata pernah berkata: “Menurut yang aku ketahui tidak ada seorang pun yang ketinggalan, kecuali tiga orang musuh utamanya. Ketiga orang ini pergi menyembunyikan diri karena takut dikeroyok masa. “Bahkan menurut ahli sejarah, belum pernah terjadi jenazah yang dishalatkan serta dihormati oleh orang sebanyak itu melainkan Ibnu Taimiyah dan Imam Ahmad bin Hambal. Beliau wafat pada tanggal 20 Dzul Hijjah th. 728 H, dan dikuburkan pada waktu Ashar di samping kuburan saudaranya Syaikh Jamal Al-Islam Syarafuddin. Semoga Allah merahmati Ibnu Taimiyah, tokoh Salaf, da’i, mujahidd, pembasmi bid’ah dan pemusnah musuh. Wallahu a’lam. Demikian antara lain beberapa pujian ulama terhadap beliau. 1) Dinukil dari buku: Ibnu Taimiyah, Bathal Al-Islah Ad-Diny. Mahmud Mahdi Al-Istambuli, cet II 1397 H/1977 M. Maktabah Dar-Al-Ma’rifah-Dimasyq. hal. Depan.

Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah

Biografi Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah Ta’ala

Beliau adalah Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abubakar bin Ayyub bin Su’ad bin Hariz az-Zar’i ad-Dimasyqi, dan dikenal dengan sebutan Ibnul Qoyyim. Beliau adalah ahli fiqih bermazhab Hanbali. Disamping itu juga seorang ahli Tafsir, ahli hadits, penghafal Al-Quran, ahli ilmu nahwu, ahli ushul, ahli ilmu kalam, sekaligus seorang mujtahid. Beliau adalah salah seorang murid seorang imam dan mujtahid, Syaikhul-Islam Taqiyuddin Ahmad ibn Taymiyyah al-Harani ad-Dimasyqi yang wafat tahun 728 H.

Ibn Rajab menuturkan bahwa Ibnul-Qoyyim al-Jauziyyah telah menerima pengeyahuan dari asy-Syihab an-Nabulsi dan juga dari yang lainnya. Ia juga telah menekuni nazhabnya, cakap dan mampu memberikan fatwa. Ia senantiasa menyertai Ibn Taymiyyah sekaligus mengambil ilmu dari beliau. dan menguasai ilmu-ilmu Islam. Ia adalah seorang ahli tafsir yang tiada bandingnya dan sekaligus ahli ilmu ushuluddin. Ia menguasai ilmu hadits berikut makna-maknanya, pemahamannya serta dasar-dasar pengambilan hukum darinya.

Selain itu ia menguasai pula ilmu fiqih, ushul fiqih dan bahasa arab, di samping mahir dalam bidang menulis. Ia pun menguasai ilmu kalam dan ilmu-ilmu lainnya. Ia juga seorang alim dalam hal ilmu suluk dan menguasai wacana ahli tasawuf dan tidak menolak sama sekali tasawuf. Kuatnya kesadaran akan perjalanannya ke alam kubur memotivasinya untuk menyebarkan ilmunya.

Selain itu Imam Ibnul-Qoyyim juga seorang ahli ibadah dan senantiasa menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkannya. Ia mengalami beberapa kali ujian penjara bersama Syaikh Ibn Taymiyyah. Dalam kesempatan terakhir, ia berada di penjara sendirian dan baru dilepaskan setelah syaik Ibn Taymiyyah meninggal. Ia menunaikan haji beberapa kali. Orang-orang banyak mengambil ilmu dan memperoleh manfaat darinya.

Sementara itu, Burhanuddin Az-Zar’i mengatakan bahwa tidak ada di bawah ufuk bumi ini yang lebih luas ilmunya daripada Ibnul-Qoyyim . Dia telah menulis dengan tangannya karya-karya yang tak dapat digambarkan dan menyusun sejumlah karangan yang banyak sekali tentang berbagai ilmu.

Ibnul-Qoyyim meninggal dunia pada waktu isya’ tanggal 18 Rajab 751 H. Ia dishalatkan di Mesjid Jami’ Al-Umawi dan setelah itu di Masjid Jami’ Jarrah; kemudian dikuburkan di Pekuburan Babush Shagir.

1 tamparan untuk 3 pertanyaan

Bismillah…..
Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh…
1 tamparan untuk 3 pertanyaan
Ada seorang pemuda yang lama sekolah di luar negeri,kembali ke tanah air. sesampainya di rumah ia meminta kepada orang tuanya untuk mencari seorang guru agama, kiyai atau siapa saja yang bisa menjawab 3 pertanyaannya.
Akhirnya orang tua pemuda itu mendapatkan orang tersebut, seorang kiyai.
> Pemuda : Anda siapa Dan apakah bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya?
> Kiyai : Saya hamba Allah dan dengan izin-Nya saya akan menjawab pertanyaan anda.
> Pemuda : Anda yakin? Sedangkan Profesor dan ramai orang yang pintar tidak mampu menjawab pertanyaan saya.
> Kiyai : Saya akan mencoba sejauh kemampuan saya.
> Pemuda : Saya ada 3 pertanyaan:
1.Kalau memang Tuhan itu ada,tunjukan wujud Tuhan kepada saya
2.Apakah yang dinamakan takdir
3.Kalau syaitan diciptakan dari api kenapa dimasukan ke neraka yang dibuat dari api, tentu tidak menyakitkan buat setan.
> Sebab mereka memiliki unsur yang sama. Apakah Tuhan tidak pernah berfikir sejauh itu?
Tiba-tiba kyai tersebut menampar pipi pemuda tadi dengan keras.
> Pemuda : (sambil menahan sakit) Kenapa anda marah kepada saya?
> Kiyai : Saya tidak marah…Tamparan itu adalah jawaban saya atas 3 pertanyaan yang anda ajukan kepada saya.
> Pemuda : Saya sungguh-sungguh tidak mengerti.
> Kiyai : Bagaimana rasanya tamparan saya?
> Pemuda : Tentu saja saya merasakan sakit.
> Kiyai : Jadi anda percaya bahawa sakit itu ada?
> Pemuda : Ya!
> Kiyai : Tunjukan pada saya wujud sakit itu!
> Pemuda : Saya tidak bisa.
> Kiyai : Itulah jawaban pertanyaan pertama…kita semua merasakan kewujudan Tuhan tanpa mampu melihat wujudnya.
> Kiyai : Apakah tadi malam anda bermimpi akan ditampar oleh saya?
> Pemuda : Tidak.
> Kiyai : Apakah pernah terfikir oleh anda akan menerima tamparan dari saya hari ini?
> Pemuda : Tidak.
> Kiyai : Itulah yang dinamakan takdir.
> Kiyai : Terbuat dari apa tangan yang saya gunakan untuk menampar anda?
> Pemuda : Kulit.
> Kiyai : Terbuat dari apa pipi anda?
> Pemuda : Kulit.
> Kiyai : Bagaimana rasanya tamparan saya?
> Pemuda : Sakit.
> Kiyai : Walaupun setan dijadikan dari api dan neraka juga terbuat dari api, jika Tuhan menghendaki maka neraka akan menjadi tempat yang menyakitkan untuk setan.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.